Berita Desa Waetian : Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Buru Nomor : 400.12.2.1/505 TAHUN 2026 tentang Pemanfaatan Indentitas Kependudukan Digital (IKD).
Dalam rangka mendukung transformasi digital pelayan publik, tertib administrasi kependudukan, serta optimaslisasi pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026, disampaikan hal – hal sebagai berikut:
- Dasar Hukum:
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Niomor 72 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
- Sasaran:
- Orang tua/wali calon murid yang telah memiliki KTP-el agar melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital ( IKD ).
- Kepala Satuan Pendidikan TK, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA atau Sederajat Negeri maupun Swasta agar mendorong pemanfaatan IKD sebagai dokumen pendukung verifikasi data
- Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah agar memerintahkan seluruh staf agar melakukan aktivasi IKD.
- Seluruh masyarakat Kabupaten Buru agar melakukan aktivasi
- Camat dan Kepala Desa agar membantu sosialisasi aktivasi IKD kepada
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buru agar menyediakan layanan aktivasi IKD.
- Pemanfaatan IKD bertujuan meningkatkan kemudahan akses dokumen kependudukan dan kualitas pelayanan publik.
- Kepemilikan IKD tidak menghilangkan hak calon murid untuk mengikuti proses penerimaan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. CARA AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL
- Unduh apliksi IKD melalui playstore atau App Store
- Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, email dan nomor ponsel
- Selanjutnya lakukan verifikasi wajah dengan mengambil foto (face recognition)
- Kemudian, pindai kode QR di kantor Disdukcapil
- Setelah berhasil, cek email untuk mengetahui kode aktivasi
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
- Aktivasi Selesai